pe-negeri-an-dua-sekolah-dasar-negeri-di-kab-serang

192021 menjadi penaggalan yang sangat mudah diingat, karena ini masuk dalam urutan angka untuk titimangsa dengan urutan angka 'cantik'. Demikian sejarah bagi dua Sekolah Dasar yang menerima Surat Keputusan Bupati atas status pe-negeri-an sekolah

Dua Sekolah Dasar (SD) yakni SDN Ciruas 5 Kecamatan Ciruas dan SDN Asem Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang telah sah dinyatakan sebagai sekolah yang Tata Kelola'nya otonom sebagai sekolah negeri, tidak lagi menginduk pada sekolah terdekat lainnya.

Surat Keputusan langsung diserahkan oleh Asep Nugrahajaya Kadis Dikbud Kabupaten Serang yang didampingi H. Amar Màruf Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar bersama Camat setempat (atau perwakilan) dan diterima langsung oleh Kepala Sekolah masing-masing SD. Acara juga dihadiri Kepala Desa, Dewan Guru dan unsur masyarakat.

Harus menjadi perhatian tentang penataan Adminstrasi Sekolah berstatus negeri, dan diharapkan semua yang memiliki kepentingan atas terlaksana proses pendidikan dan pembelajaran yang baik dapat benar-benar menjaga kondusifitas dan memelihara fasilitas sekolah, sehingga Peserta Didik, Pendidik dan Personil lain dapat nyaman dalam melaksanakan aktifitas, demikian disampaikan Asep Nugrahajaya dalam sambutannya.

Rasa syukur dan suka hati juga disampaikan Hasan dan Sibromulisi sebagai Tokoh Mayarakat di lingkungan SD Ciruas 5, seraya mengucapkan 'Alhamdulillah'

#bidangpembinaansekolahdasar
#disdikbudkabupatenserang
#sekolahdasarnegeri

Instagram Dindikbud Kab. Serang